LURAH
|
Tugas Pokok :
Melaksanakan
tugas dibidang pemerintahan sesuai kewenangan yang dilimpahkan Camat berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk tertibnya penyelenggaraan pemerintahan
kelurahan.
|
Fungsi :
|
SEKRETARIS LURAH
|
Tugas Pokok :
Melaksanakan
tugas penyelenggaraan administrasi pemerintah kelurahan, perencanaan,
kepegawaian dan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas.
|
Fungsi :
|
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
|
Tugas Pokok :
Melaksanakan
tugas dibidang administrasi pemerintahan kelurahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk tertibnya penyelenggaraan pemerintahan.
|
Fungsi :
|
KEPALA SEKSI
EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN
PEMBANGUNAN
( EKBANG )
|
Tugas Pokok :
Melaksanakan
tugas dibidang perekonomian dan pembangunan di wilayah kelurahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
|
Fungsi :
|
KEPALA SEKSI
SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
( SOSKESRA )
|
Tugas Pokok :
Melaksanakan
tugas dibidang sosial dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
|
Fungsi :
|
KEPALA SEKSI
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
( TRANTIBUM )
|
Tugas Pokok :
Melaksanakan
tugas dibidang ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk terciptanya keamanan wilayah kelurahan.
|
Fungsi :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar