Tupoksi

LURAH

Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas dibidang pemerintahan sesuai kewenangan yang dilimpahkan Camat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tertibnya penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.


Fungsi :
  1. Merencanakan kegiatan pemerintahan kelurahan berdasarkan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  2. Merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan kelurahan berdasarkan pedoman untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  3. Mengorganisir penyelenggaraan pemerintahan kelurahan berdasarkan pedoman untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pemerintahan kelurahan secara berkala untuk tertib pelaksanaannya.
  5. Melakukan pembinaan kepada aparatur kelurahan secara langsung maupun tidak langsung untuk peningkatan pelayanan prima.
  6. Melakukan tindakan preventif terhadap masalah yang timbul secara musyawarah untuk terciptanya stabilitas keamanan masyarakat di kelurahan.
  7. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas pemerintahan dengan atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut dalam pelaksanaan tugas.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan  para Lurah/unit terkait melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
  9. Mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas unit.
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.



SEKRETARIS LURAH

Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi pemerintah kelurahan, perencanaan, kepegawaian dan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.


Fungsi :
  1. Menghimpun kebijakan teknis pengelolaan administrasi pemerintahan kelurahan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  2. Menyusun rencana kegiatan berdasarkan pedoman sebagai acuan pelaksanaan tugas.
  3. Melaksanakan tugas pengelolaan administrasi kelurahan sesuai kebutuhan untuk menunjang kelancaran kegiatan unit.
  4. Melaksanakan tugas pengelolaan rumah tangga kelurahan sesuai kebutuhan untuk menunjang kelancaran kegiatan unit.
  5. Melaksanakan tugas pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi keuangan.
  6. Mengelola administrasi kepegawaian sesuai jenisnya untuk peningkatan kinerja aparatur.
  7. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan  Kepala-Kepala Seksi melalui rapat/pertemuan untuk kesatuan pendapat dalam pelaksanaan tugas.
  9. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.



KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas dibidang administrasi pemerintahan kelurahan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tertibnya penyelenggaraan pemerintahan.


Fungsi :
  1. Menghimpun kebijakan teknis dibidang administrasi pemerintahan kelurahan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  2. Mengumpulkan data kependudukan melalui survey untuk mengetahui jumlah dan perkembangan penduduk kelurahan.
  3. Mengelola data kependudukan melalui format sebagai bahan penyusunan database kependudukan.
  4. Menyusun rencana kegiatan pemerintahan kelurahan sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit.
  5. Melakukan sosialisasi program pemerintahan melalui media dan pertemuan untuk peningkatan pemahaman masyarakat.
  6. Mengelola administrasi pemerintahan kelurahan sesuai jenisnya untuk tertibnya administrasi pemerintahan.
  7. Mengelola administrasi pertanahan sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis utnuk tertibnya hak kepemilikan tanah di wilayah kelurahan.
  8. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan  Sekretaris dan Kepala-Kepala Seksi melalui rapat / pertemuan untuk kesatuan pendapat dalam pelaksanaan tugas.
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.



KEPALA SEKSI
EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN PEMBANGUNAN
( EKBANG )

Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas dibidang perekonomian dan pembangunan di wilayah kelurahan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.


Fungsi :
  1. Menghimpun kebijakan teknis dibidang perekonomian dan pembangunan sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Mengumpulkan data potensi kelurahan melalui survei untuk mengetahui jumlah dan perkembangannya.
  3. Mengelola data potensi kelurahan sesuai jenis sebagai bahan penyusunan data base/profil kelurahan.
  4. Menyusun rencana kegiatan perekonomian dan pembangunan sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit.
  5. Melakukan sosialisasi program pengembangan ekonomi dan pembangunan di kelurahan melalui media dan pertemuan untuk peningkatan pemahaman masyarakat.
  6. Melakukan pengembangan perekonomian masyarakat secara terpadu untuk peningkatan pendapatan masyarakat.
  7. Memfasilitasi program pembangunan di wilayah kelurahan secara terpadu untuk terwujudnya pelaksanaan pembangunan.
  8. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan  Sekretaris Lurah dan Kepala-Kepala Seksi melalui rapat / pertemuan untuk kesatuan pendapat dalam pelaksanaan tugas.
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.



KEPALA SEKSI
SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
( SOSKESRA )

Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas dibidang sosial dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Fungsi :
  1. Menghimpun kebijakan teknis dibidang sosial dan kesejahteraan rakyat sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  2. Mengumpulkan data keadaan sosial kemasyarakatan melalui survei untuk mengetahui gambaran/keadaan kehidupan masyarakat.
  3. Mengelola data keadaan sosial kemasyarakatan sesuai jenis sebagai bahan penyusunan data base/profil kelurahan.
  4. Menyusun rencana kegiatan sosial sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit.
  5. Melakukan sosialisasi program kegiatan sosial dan kesejahteraan rakyat melalui media dan pertemuan untuk peningkatan pemahaman masyarakat.
  6. Melakukan kegiatan sosial secara terpadu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  7. Melakukan monitoring program kegiatan sosial dan kesejahteraan rakyat secara langsung/tidak langsung untuk mengetahui perkembangannya.
  8. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan  Sekretaris Lurah dan Kepala-Kepala Seksi melalui rapat / pertemuan untuk kesatuan pendapat dalam pelaksanaan tugas.
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.



KEPALA SEKSI
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
( TRANTIBUM )

Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas dibidang ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk terciptanya keamanan wilayah kelurahan.


Fungsi :
  1. Menghimpun kebijakan teknis dibidang ketentraman dan ketertiban umum sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  2. Mengumpulkan data wilayah rawan konflik sesuai jenis dan tingkatannya untuk mengetahui gambaran dan keadaan yang timbul di wilayah konflik.
  3. Mengelola data wilayah rawan konflik sesuai jenis dan tingkatannya untuk mengetahui jumlah kejadian yang timbul di wilayah.
  4. Menyusun rencana kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit.
  5. Melakukan sosialisasi ketentraman dan ketertiban umum melalui media dan pertemuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas pengendalian keamanan dan ketertiban umum secara terpadu untuk terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
  7. Melakukan monitoring kegiatan masyarakat kelurahan secara rutin untuk mengetahui situasi dan kondisi masyarakat.
  8. Melakukan penertiban Peraturan Daerah dan peraturan lainnya di wilayah kelurahan sesuai jenis untuk supermasi hukum.
  9. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut.
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan  Sekretaris dan Kepala-Kepala Seksi melalui rapat/pertemuan untuk kesatuan pendapat dalam pelaksanaan tugas.
  11. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar